Selasa, 24 Mei 2011

sejarah PMI

Sejarah Singkat PMI

Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.

Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu :
                                                Ketua             : Dr. R. Mochtar
                                                Penulis           : Dr. Bahder Djohan
                                                Anggota         : Dr. Djoehana
                                                                          Dr. Marzuki
                                                                          Dr. Sitanala

Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.

Keppres No. 25 Tahun 1950

Karena sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan secara hukum baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949) 

( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )

Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.

Keppres No. 246 Tahun 1963

Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik

( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu landasan hukum dari Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas, tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan kerjasama dengan berbagai komponen organisasi.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.

Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera dalam AD/ART PMI.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh Musyawarah Nasional PMI.

Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:
  1. Nama, waktu, status dan kedudukan
  2. Asas dan tujuan
  3. Prinsip dasar
  4. Lambang dan Lagu
  5. Pelindung
  6. Keanggotaan
  7. Susunan Organisasi
  8. Musyawarah dan Rapat
  9. Kepengurusan
10. Markas
11. Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12. Hubungan dan Kerjasama
13. Perbendaharaan
14. Pembinaan
15. Pembekuan Pengurus
16. Penghargaan
17. Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Sebagai lampiran juga terdapat :
  1. Lambang ( gambar & penjelasan )
  2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
  3. Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
  4. Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980

PP No. 18 Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).

Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan, bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Departemen Kesehatan.

Kegiatan ini mencakup :
  • Pemilihan (seleksi) penyumbang darah 
  • Penyadapan darah 
  • Pengamanan darah 
  • Penyimpanan darah 
  • Penyampaian darah 

Pengadaan darah dilakukan atas dasar ‘’ sukarela ‘’ tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah objek jual beli.

Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen – komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan.

Donor Darah Sukarela (DDS) adalah donor darah yang memberikan darahnya dengan sukarela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu diberikan.
Donor Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya yang sakit yang memerlukan darah.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat  mendirikan pos pertolongan pertama.

Peraturan ini menjadi dasar bagi Palang Merah Indonesia dalam menyebarluaskan ketrampilan Pertolongan Pertama baik bagi internal PMI maupun kepada eksternal PMI.


Sistem dan Struktur Organisasi PMI 

Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.

Tujuannya semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.

Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi visi dan misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.

Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.

Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut :
Pertama :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.

Kedua :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan  Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :


PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.

Struktur organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit :

  1. Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
  2. Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
  3. Unit terdiri dari minimal 2 Kelompok
  4. Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
  5. Regu, Kelompok dan Unit dapat terbentuk pada :
    1. Lingkungan Markas Cabang
    2. Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
    3. Lingkungan Satuan Kerja ( Kantor, Pabrik, dll )
    4. Lingkungan Masyarakat Umum

KSR PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan. Staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan kewajiban sebagai berikut :
  1. Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang setempat.
  2. Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR.
  3. Memimpin seluruh kegiatan pengembangan KSR
  4. Merekomendasikan anggota KSR untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi. 
  5. Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang

Visi dan Misi PMI

Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi sesuai dengan Prinsip Dasar.

Visi PMI :
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Misi PMI :
  1. Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
  2. Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
  1. Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.
  2. Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
  3. Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya      HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
  4. Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
  5. Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
  6. Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.


Pokok – Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009

Kegiatan utama Palang Merah Indonesia berdasarkan Pokok - Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
  1. Pelayanan Penanggulangan Bencana
  • Kesiapsiagaan Bencana (DP).
  • Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (CBDP).
  • Tanggap Darurat Bencana (DR)

  1. Pelayanan  Kesehatan
  • Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
  • Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA)
  • HIV/AIDS.
  • Sanitasi Air.
  • Tanggap Darurat Kesehatan.
  • Pelayanan Pos PP dan PK.
  • Pelayanan Ambulan.
  • Dukungan Psikologi.
  • Rumah Sakit PMI / Poliklinik.

  1. Pelayanan  Sosial ;
  • Tracing and Mailing Services (TMS).
  • Pelayanan pada Lansia.
  • Pelayanan bagi Anak Jalanan.
  • Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial.

  1. Peningkatan Fungsi / peran  Komunikasi  dan Informasi ;
  • Diseminasi Prinsip Palang Merah dan HPI.
  • Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking.
  • Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI.
  • Hubungan Luar Negeri.

  1. Pengembangan  Organisasi ;
  • Pembinaan & Peningkatan Kapasitas Organisasi.
  • Penggalian Dana (Fund Raising).
  • Pengembangan Sumber Daya.
  • Pembinaan Relawan (PMR, KSR, dan TSR).
  • Pendidikan dan Pelatihan

Pokok- Pokok Kebijakan PMI mencakup lima bidang pelayanan, yang terdiri dari :
  1. Penanggulangan Bencana                 
  2. Kesehatan                                               
  3. Kesejahteraan Sosial                               
  4. Komunikasi dan Informasi               
  5. Pengembangan Organisasi

Rencana Strategis Bidang Pelayanan Penanganan Bencana

Tujuan Jangka Panjang :
PMI dapat memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan  pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang paling rentan  sebelum, saat, dan sesudah bencana

Strategi Prioritas :
  1. Kebijakan Manajemen Bencana PMI terimplementasikan di semua level, diawali dari upaya –upaya kesiapsiagaan/ pengurangan resiko, saat maupun setelah terjadi bencana / konflik yang mencakup segala kegiatan
  2. Pengembangan kapasitas dalam memberikan pelayanan berkesinambungan, sebelum, saat, dan sesudah bencana alam dan konflik, dengan berkoordinasi dengan sektor lain di level yang berbeda
  3. Mengembangkan dan membina jaringan kerjasama internal dan eksternal dalam lingkup Manajemen Bencana

Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial

Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan mencakup 3 bidang, yaitu :
  1. Bidang kesehatan (secara umum)
Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Kesehatan :
Terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan secara merata, terjangkau dan bermutu.

Strategi Prioritas Bidang Pelayanan Kesehatan :
  1. Pengembangan kebijakan dibidang kesehatan pada semua tingkatan.
  2. Tersedianya pelayanan kesehatan yang efektif serta pemanfaatannya secara optimal untuk masyarakat khususnya kelompok masyarakat yang rentan.
  3. Peningkatan kapasitas sumber daya PMI agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.
  4. Mengembangkan pembinaan jejaring baik secara internal dan eksternal

  1. Bidang Pelayanan Upaya Kesehatan Transfusi Darah
Tujuan Jangka Panjang bidang pelayanan upaya kesehatan transfusi darah :
Tersedianya Darah Dan Komponen Darah Yang Cukup, Aman, Tepat Waktu Dan Terjangkau Untuk Transfusi Mengikuti Perkembangan Teknologi, Di Bidang Kedokteran Transfusi Dan Terapi Komponen.

Strategi Prioritas :
  1. Mewujudkan pelayanan darah sesuai standar
  2. Memaksimalkan peran organisasi & manajemen kualitas Unit Transfusi Darah
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat menjadi Donor Darah Sukarela Teratur.
  4. Mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna darah.

  1. Bidang Pelayanan RS PMI Bogor
Tujuan Jangka Panjang :
Menjadi rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik dengan unggulan dibidang traumatic dan kegagawatdaruratan.

Strategi Prioritas :
  1. Mengupayakan secepatnya Hospital by laws sebagai payung hukum dalam operasional rumah sakit dengan arahan dari Badan Pengawas.
  2. Mengoptimalkan fungsi dan unit kerja sesuai dengan struktur organisasi RS PMI Bogor yang baru, sehingga setiap unit kerja tidak terlepas dari visi, misi dan tujuan RS PMI Bogor.
  3. Pengembangan pelayanan untuk mendukung terwujudnya rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik diwilayah Bogor.
  4. Memacu kinerja Panitia Akreditasi RS PMI Bogor agar RS PMI Bogor terakreditasi dalam waktu mendatang.

Rencana Strategis Bidang Pelayanan Sosial mencakup 2 bidang, yaitu :
  1. Bidang Pelayanan Sosial
Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Sosial :
PMI memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan sosial yang berkualitas kepada masyarakat rentan di seluruh Indonesia.

Strategi prioritas bidang Pelayanan Sosial :
  1. Pengembangan Kebijakan di bidang pelayanan sosial pada semua tingkatan.
  2. Pengembangan program – program pelayanan sosial yang efektif, memadai dan terjangkau.
  3. Mobilisasi sumber daya untuk program – program pelayanan sosial PMI.
  4. Pengembangan jejaring dan kerjasama dalam sektor pelayanan sosial.

  1. Bidang Pelayanan TMS
Tujuan Jangka Panjang Pelayanan TMS :
Meningkatnya kapasitas pelayanan Tracing  & Mailing Service secara efektif dan berkualitas sesuai dengan standard Gerakan  Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.

            Strategi Prioritas Pelayanan TMS :
  1. Pengembangan kebijakan-kebijakan yang komprehensif  dan petunjuk -     petunjuk untuk Pemulihan Hubungan Keluarga (Tracing Service)
  2. Meningkatkan kemampuan  personil TMS untuk menjalankan  kegiatan TMS yang standard dan berkualitas kepada masyarakat.
  3. Memperkuat jaringan komunikasi  lebih efektif  untuk kegiatan TMS dan follow-up.
  4. Mengadakan dan memelihara suatu struktur TMS yang tepat sesuai dengan keperluan TMS
  5. Memperkuat kemampuan TMS untuk melaksanakan kegiatan TMS yang efektif dalam keadaan darurat

Rencana Strategis Bidang Komunikasi dan Informasi

Tujuan Jangka Panjang Komunikasi dan Informasi :
Meningkatkan kapasitas komunikasi organisasi untuk mendukung fungsi komponen organisasi dalam rangka pengembangan citra dan budaya PMI.

Strategi Prioritas :
  1. Peningkatan relasi media dan hubungan masyarakat.
  2. Penguatan kapasitas dan peran komunikasi di semua tingkatan.
  3. Promosi nilai kemanusiaan serta peningkatan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional dan lambang.
  4. Peningkatan dan penguatan kemitraan eksternal untuk mendukung mandat kemanusiaan PMI

Rencana Strategis Bidang PMR dan Relawan

Tujuan Jangka Panjang Bidang PMR dan Relawan (KSR dan TSR) :
PMI memiliki struktur, sistem, keahlian, kapasitas dan tolok ukur bagi anggota PMR dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.

Strategis Prioritas dalam bidang PMR dan Relawan :
  1. Peningkatan kerjasama dengan Departemen Pendidikan dan lintas sektoral dalam manajemen pembinaan anggota PMR dan Relawan.
  2. Pengembangan anggota PMR dan Relawan yang berkelanjutan.

Rencana Strategis Bidang Pengembangan Organisasi

Tujuan Jangka Panjang Bidang Pengembangan Organisasi :
PMI memiliki struktur, sistem, keahlian dan kapasitas yang memadai untuk memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.

Strategi Prioritas Bidang Pengembangan Organisasi :
  1. Peningkatan kapasitas dan kinerja organisasi di seluruh jajaran PMI.
  2. Penyusunan pedoman yang menyeluruh dan terpadu.
  3. Pengembangan sumber daya yang berkelanjutan
  4. Peningkatan manajemen staf dan sumber daya manusia


Peran KSR Dalam Pengembangan Organisasi

Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) adalah kegiatan meningkatkan dan menguatkan apa yang sudah ada.

Yang dimaksud dengan Kapasitas dalam suatu organisasi adalah :
  • Sumber Daya Manusia yang kompeten
  • Program – program yang relevan
  • Struktur organisasi yang efisien
  • Sumber Daya yang memadai , dan
  • Metode kerja yang Efektif
Berdasarkan gambar diatas yang mengilustrasikan aspek – aspek dalam pengembangan kapasitas organisasi, maka perlu dilakukan fokus pada aspek sumber daya manusia (people). Salah satu aspek yang paling menonjol dan membedakan organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dari organisasi – organisasi lain adalah RELAWAN. Keberadaan yang kuat dari relawan dalam organisasi bukan hanya membedakan tapi juga menjadi keunggulan komparatif dari Gerakan.

Ada beberapa keunggulan mendasar bagi organisasi untuk mengoptimalkan peran relawan, yaitu :
  • Relawan adalah bagian dari masyarakat
  • Relawan adalah kegiatan yang dapat digabungkan dengan aktifitas harian dari masing – masing individu. Sehingga tidak memberatkan dan membosankan, dan oleh karena itu dapat dengan mudah diadopsi dan dilakukan.
  • Relawan membawa keberagaman keahlian dan spesialisasi. Staf suatu organisasi akan membawa keahlian tertentu, akan tetapi dengan jumlah relawan yang lebih banyak mereka akan membawa variasi keahlian dan spesialisasi yang juga lebih banyak.
  • Relawan adalah efektif secara biaya. Walaupun program relawan memakan biaya tapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam jumlah yang sama antara staf dan relawan, maka biaya yang lebih efektif dan efisien adalah dengan mengoptimalkan peran relawan.

PMI mengenal 2 jenis relawan, yaitu Korps Suka Rela (KSR) dan Tenaga Suka Rela (TSR). Kedua tipe relawan ini di dalam organisasi PMI adalah anggota biasa yang mempunyai hak dan kewajiban yang disebutkan dalam AD/ART PMI. 

Pengertian

Korps Suka Rela (KSR PMI) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI.

Sebagai anggota KSR memiliki hak dan Kewajiban, yaitu :

  1. A.   Hak :

  1. Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan
  2. Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.
  3. Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
  4. Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.
  5. Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI
  6. Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan
  7. Memperoleh tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.
  8. Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Mendapat KTA PMI
10. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.

  1. B.   Kewajiban :

1.  Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.
  1. Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :
    1. Kegiatan Pembinaan
    2. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
    3. Kegiatan Gladi
    4. Kegiatan Operasional
  2. Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI. 

Sebagai anggota biasa, KSR memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART yaitu :

A. Hak
  1. Mendapat pembinaan dan pengembangan dari pengurus PMI
  2. Menyampaikan pendapat dalam forum – forum / pertemuan resmi PMI
  3. Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat cabang dan setiap rapat di tingkat ranting
  4. Memilih dan dipilih sebagai pengurus PMI

B. Kewajiban
  1. Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip – prinsip dasar gerakan
  2. Mematuhi AD/ART PMI
  3. Mempromosikan kegiatan PMI
  4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI
  5. Menjaga nama baik PMI
  6. Membayar uang iuran keanggotaan

Ada beberapa jenis tipikal relawan, yaitu :
  1. Relawan Pengambil keputusan, dalam organisasi PMI dapat dikategorikan sebagai Pengurus organisasi
  2. Relawan Administratif
  3. Relawan Pelayanan
  4. Relawan Penggalangan Dana, atau dalam organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lebih lengkap lagi disebut Pengembangan Sumber Daya
  5. Relawan Advokasi, yaitu relawan yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk melakukan advokasi prinsip – prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Dari keterangan jenis dan tipe relawan diatas, dapat dilihat bahwa ruang lingkup kontribusi dari KSR sebagai relawan dalam organisasi adalah di no. 2,3,4, dan 5. Artinya KSR dapat berperan untuk mendukung organisasi PMI dalam kegiatan administrasi organisasi, pelayanan organisasi, pengembangan sumber daya organisasi dan advokasi prinsip – prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Peran KSR Dalam Pengembangan Citra

???

Pengembangan Sumber Daya

Pengantar
Pengertian Pengembangan Sumber Daya
Proses untuk memperoleh semua sumber daya yang diperlukan oleh Organisasi dalam rangka membangun kapasitasnya melalui landasan keuangan yang kuat dan mandiri.

Sumber Daya itu terdiri dari :
  • Sumber Dana
    - Subsidi, sumbangan masyarakat, hibah, sponsor, usaha lain, dll
  • Sumber Daya Manusia
    - Karyawan, relawan dan Pengurus
  • Sarana
     - Barang, peralatan, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya

Di dalam penyusunan program Pengembangan Sumber Daya ada beberapa langkah menuju kemandirian sumber daya, yaitu :
  • Rencana program jangka panjang dan jangka pendek
  • Rencana anggaran dan sumber penggalangannya
  • Membangun citra (dan mempertahankan melalui akuntabilitas)
  • Komitmen pengurus dalam mengimplementasikan kebijakan pengembangan sumber daya
  • Pelatihan staf dan relawan
  • Evaluasi

Dalam Palang Merah Indonesia, penyusunan rencana jangka panjang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dalam musyawarah (Munas, Musda, Muscab). Sementara untuk rencana jangka pendek disusun pada musyawarah kerja (Mukernas, Mukerda, Mukercab). Rencana jangka pendek ini dilakukan setiap 1 (satu) sekali.
Bersamaan dengan penyusunan rencana tersebut juga disusun rencana anggaran organisasi beserta target sumber pendanaannya.

CITRA

Di dalam Pengembangan Sumber Daya, adalah sangat penting bagi Perhimpunan Nasional untuk memiliki citra yang positif. Tidak satupun dari persiapan, strategi atau pemakaian SDM yang dapat membuahkan hasil jika persepsi masyarakat terhadap Perhimpunan Nasional ternyata negatif atau sama sekali tidak ada. Dana yang diberikan secara cuma-cuma oleh perorangan atau organisasi hanya disumbangkan dalam atmosfir pemahaman

Dukungan sumber daya yang terkumpul ini akan dipergunakan untuk membangun kapasitas organisasi dalam rangka mendukung kinerja organisasi dalam hal ini pelayanan yang dilakukan oleh Perhimpunan Nasional.

Sebagai imbal balik, untuk mempertahankan citra yang positif tersebut maka Perhimpunan Nasional harus memberikan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat sehingga citra positif dapat terus dipertahankan. Hal ini dapat dikatakan telah menjadi suatu siklus wajib dalam proses pengembagan sumber daya suatu organisasi. Seperti yang digambarkan dalam ilustrasi gambar diatas.

AKUNTABILITAS

Akuntabilitas adalah hal yang sangat penting. Yang berarti dapat mempertanggungjawabkan hasil akhir dan proses yang menghasilkan hasil akhir tersebut.

Di dalam Pengembangan Sumber Daya, Akuntabilitas dapat dilihat dari 3(tiga) aspek :
  • Performa / Kinerja
-       Pelaksanaan dan penyampaian bantuan yang terkelola secara profesional (mekanisme respon & integritas dari karyawan, relawan, pengurus)
  • Donasi
-       Pengelolaan pemanfaatan dana bantuan sesuai amanat donor dan prosedur hukum yang berlaku
-       Pelaporan yang transparan dan dapat di audit (auditable)


  • Organisasi
-       Punya landasan hukum, visi & misi, kredibilitas pengurus dan jaringan kerja yang kuat

Peran KSR Dalam Pengembangan Sumber Daya

Relawan adalah komponen berharga dari organisasi Palang Merah Indonesia. Relawan adalah kekuatan inti organisasi yang merupakan potensi sumberdaya dan dana organisasi. Banyak hal yang dapat dikontribusikan KSR sebagai relawan terhadap pengembangan sumber daya, antara lain :
  • Gagasan (pemikiran) untuk mendukung penggalangan dana seperti menjadi konsultan, melakukan riset pasar, dan lain lain )
  • Menjadi pengelola atau pelaksana event / kegiatan penggalangan dana
  • Di bidang sales marketing, promosi atau publikasi
  • Menjadi contact person / LO dengan mitra
  • Menjadi pelaksana program penggalangan dana
  • Dan lain sebagainya

Relawan (dalam hal ini KSR) juga dapat memberikan kontribusi pembentukan citra yang positif dengan memegang teguh kode etik dalam penggalangan dana. Kode etik Penggalangan dana dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :

A.  Terhadap UMUM
      Penggalang dana wajib

  • Menjaga agar diri mereka tetap dapat mempertanggungjawabkan baik kepada para pemberi bantuan maupun kepada penerima bantuan,
  • Selalu memastikan bahwa pesan serta gambarnya tidak memanfaatkan  kesengsaraan manusia,
  • Senantiasa mematuhi berbagai prinsip, praktek dan peraturan, serta menaati semua ketetapan hukum dan peraturan nasional, regional, maupun daerah,
  • Melaksanakan berbagai prosedur serta aturan yang dapat membawa nama baik organisasi dengan cara mematuhi prinsip manajemen bisnis yang sehat serta prosedur keuangannya,
  • Dalam semua hal yang berkaitan dengan calon pendonor dan pendonor tetap, lembaga dan profesional lainnya, bersikaplah secara adil, jujur, penuh integritas dan terbuka,
  • Berupaya untuk mencapai dan menjaga tingkat kemampuan yang tinggi dan memberikan saran-saran kepada calon pendonor dan pendonor tetap hanya jika hal tersebut sesuai dengan kemampuan profesional mereka. Diluar bidang yang mereka kuasai, mereka harus melibatkan orang lain yang ahli di bidangnya,
  • Bila perlu, anjurkan agar para calon pendonor dan pendonor tetap mencari saran mengenai masalah hukum dan perpajakan,
  • Senantiasa menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan maupun janji pemberian bantuan yang akan/ telah diberikan,
  • Berusaha untuk meningkatkan kemampuan diri pribadi agar pelayanan kepada pendonor dapat dilakukan dengan lebih baik,

B.  Terhadap Diri pribadi 
      Penggalang dana wajib

  • Menyadari bahwa mereka harus bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu mereka harus bertindak sebagaimana mestinya,
  • Tidak memanfaatkan hubungan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kepentingan yang bersifat materi,
  • Menghindari semua situasi yang dapat menimbulkan konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan bisnis,
  • Mengutamakan misi amal di atas kepentingan diri sendiri, menerima kompensasi dengan gaji yang diperoleh atau hanya dari honor yang diterima,
  • Menghindari kegiatan yang dapat merusak nama baik (reputasi) si pendonor, organisasi, profesi maupun reputasi mereka sendiri.



C.  Terhadap Calon Pendonor dan Pendonor Tetap 
      Penggalang dana wajib

  • Memberikan informasi yang cukup mengenai misi Gerakan serta tujuan pemakaian dana yang telah diterima,
  • Semaksimal mungkin meyakinkan bahwa bantuan digunakan sesuai dengan keinginan para pendonor,
  • Menghargai privasi pendonor serta rincian bantuannya selama dibawah aturan, serta tidak membeberkan identitas dan bantuan pendonor tanpa seijin mereka,
  • Menyimpan bantuan sesegera mungkin dan menjamin bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai tujuan awal dalam waktu tertentu,
  • Memberitahukan serta mengakui keberadaan pendonor,
  • Harus memberikan jawaban yang tepat dan cepat atas berbagai pertanyaan yang diajukan pendonor,
  • Memberikan salinan laporan keuangan yang telah dikeluarkan,
  • Menampung keluhan pendonor, menanggapinya dengan segera, dan memberikan jawaban secepatnya,
  • Memberikan penjelasan yang akurat dan tepat tentang insentif pajak beserta implikasinya,
  • Menjawab pertanyaan pendonor tetap atau calon pendonor secara tepat dan akurat,
  • Menyediakan laporan secara tepat waktu kepada pendonor tentang dana yang telah dikeluarkan,
  • Menghindari sikap yang terlalu agresif saat melakukan kegiatan penggalangan dana
  • Menuruti permintaan pendonor untuk tidak dimasukkan dalam daftar pendonor berikutnya,
  • Menjamin adanya keseimbangan yang adil dan tepat antara kepentingan pendonor dengan sasaran dan tujuan Palang Merah & Bulan Sabit Merah,
  • Memperjelas situasi bahwa penerima bantuan tidak berkewajiban untuk membeli sebuah insentif atau berkewajiban mengembalikannya.

D.  Terhadap Penggunaan Dana 
      Penggalang dana wajib

  • Menyampaikan dengan jelas dan tepat mengenai tujuan khusus dan alasan diselenggarakannya kampanye pengga-langan dana,
  • Membelanjakan dana bantuan yang diperoleh sesuai tujuannya di dalam jangka waktu tertentu.

E.  Terhadap Efektifitas 
      Penggalang dana wajib

  • Mencapai tingkat pembiayaan dimana hal ini dapat diterima oleh tugas profesi maupun oleh masyarakat umum. Hak penghargaan harus diambil sesuai kondisi penyebabnya, tahap pemasukan dan jenis program penggalangan dana yang digunakan,
  • Mengeluarkan biaya secara efektif. Yakni dengan cara menyeimbangkan antara biaya, pemasukan dan kualitasnya,
  • Mempergunakan kebijakan dalam memprediksi hasil kampanye, dan hanya menggunakannya berdasarkan landasan analisis yang matang,
  • Berkomitmen atas pengeluaran yang signifikan hanya setelah ada analisis yang cermat dan profesional yang menghasilkan investasi yang sah dan mendapatkan keuntungan investasi,
  • Menjamin bahwa bantuan dikeluarkan secara ekonomis, efisien dan di bawah pengawasan yang ketat sesuai tujuan semula,
  • Menjamin keamanan dana bantuan yang diterima
  • Tidak terlibat penggalang dana di dalam kontrak yang memberikan honor, komisi, atau persenan atas dana yang diperoleh,
  • Terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan pihak ketiga hanya setelah selesai menyepakati kontrak atau surat perjanjian formal, dalam kondisi rencana bisnis, dan menjamin bahwa berapapun keuntungan untuk pihak ketiga benar-benar layak, terkontrol, dan teraudit,
  • Menjamin bahwa pengeluaran dari penggalangan dana berada di bawah otoritas serta pengawasan pihak Perhimpunan Nasional.

F.  Akunting dan Transparansi 
      Penggalang dana wajib

  • Menjamin bahwa Perhimpunan Nasional mengontrol proses Akuntabilitas, mengelola dana dan membuat laporan penggalangan
  • Memberi informasi yang tepat sebagai pertanggungjawaban kepada pendonor,
  • Membuat laporan sebaik mungkin sehingga dana tersebut benar-benar dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hasilnya dapat diperiksa,
  • Menjamin penggunaan metode akunting yang telah diakui secara nasional,
  • Membuat terbitan laporan tahunan yang transparant
  • Menjamin bahwa semua informasi dan laporannya akurat serta benar-benar mencerminkan misi penggunaan dana,
  • Secara akurat mempertanggung-jawabkan semua pendapatan yang diperoleh dan semua biaya yang dikeluarkan saat kegiatan penggalangan dana,
  • Membuat laporan biaya perkiraan dan penggunaan dana – dan proporsi sesuai tujuan/ penyebabnya.

Dalam pembentukan rencana ada 3 langkah dasar, yaitu :
  • Penentuan Misi, Sasaran dan Program
  • Penentuan kegiatan dan anggaran
  • Pemasukan – pengeluaran

Setelah menetapkan misi sasaran dan program dapat dijabarkan kegiatan dan biaya/anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Dalam konteks pengembangan sumber daya, disinilah diperlukan suatu rencana atau program pengembangan sumber daya bagi organisasi. Yaitu untuk merencanakan dari mana saja pemasukan akan didapat / diusahakan. Sehingga dapat dibandingkan dengan pengeluaran.

Dalam organisasi PMI di setiap tingkatan, urutan dalam pembentukan rencana program sumber daya adalah seperti di bawah ini :
  1. Penentuan Misi, Sasaran dan Program
  2. Penentuan kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan
  3. Penentuan kegiatan / program sumber daya setelah Anggaran dibandingkan dengan Dana yang ada. Jadi program sumber daya mencari selisih (funding gap) yang terjadi sebagai akibat dari selisih anggaran dibandingkan dengan dana (pendapatan) yang sudah tersedia/ada.

Kontribusi relawan dalam mendukung organisasi PMI terutama di bidang Pengembangan Sumber Daya memang sangat berharga akan tetapi ada beberapa norma yang harus diikuti selain yang sudah disebutkan dalam kode etik penggalangan dana, yaitu :
  • Dilarang menyalahgunakan posisi di Palang Merah untuk kepentingan personal
  • Dilarang memanfaatkan previlege status organisasi untuk transaksi pribadi atau penjualan yang keuntungannya dapat diambil untuk diri sendiri atau pihak ketiga.
  • Dilarang menggunakan sumber daya organisasi tanpa mandat.
  • Dalam melakukan dan melaksanakan program pengembangan sumber daya untuk mendukung organisasi, penggalang dana (KSR) harus mendapat persetujuan dari pengurus PMI tingkat cabang.
  • Laporan kegiatan program pengembangan sumber daya harus dilaporkan secara transparan dan mengusung asas akuntabilitas kepada Kepala Markas PMI tingkat cabang yang akan diteruskan kepada pengurus PMI tingkat Cabang yang bersangkutan.
  • Laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat adalah menjadi tanggung jawab dari Pengurus PMI tingkat Cabang. 

Dalam melakukan (program) pengembangan sumber daya ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan yaitu :
  • Penggalangan dana
  • Kemitraan
  • Unit usaha

Dimana masing – masing kegiatan memiliki ciri khas dan target masing – masing. Karakteristik dari kegiatan ini yang membedakan penggunaannya dalam organisasi.

Penggalangan Dana

Penggalangan dana adalah kegiatan yang penting bagi organisasi dalam upaya mendukung jalannya program dan menjalankan roda operasional agar organisasi dapat mencapai maksud dan tujuannya.
Dalam penggalangan dana adalah sangat penting untuk mengetahui karakteristik dari target donor seperti yang di gambarkan oleh piramida donor dibawah ini.
 

PIRAMIDA DONOR
 Berdasarkan piramida donor dapat dilihat bahwa pendekatan / metode penggalangan dana lebih ditujukan kepada donor individual. Dimana tingkat keterlibatan personal mereka sebagai donor mempengaruhi posisi mereka dalam piramida donor yang sekaligus juga berdampak pada kesinambungan dan jumlah dari donasi mereka.

Semakin tinggi posisi dari donor dalam piramida donor berarti mereka semakin merasa terlibat yang juga berarti adanya kesinambungan dalam donasi atau dukungan mereka terhadap organisasi.

Ada beberapa metode Penggalangan Dana dari donor individual yang dapat dilakukan, yaitu :

  • Surat Permohonan
  • Surat Langsung (Direct Mail)
  • Penggalangan Dana yang besar
  • Telepon (Phone-a-thons)
  • Metode Keanggotaan
  • Iuran Anggota Baru
  • Acara khusus/Malam Dana
  • Pertemuan tahunan
  • Program Donatur
  • Penghargaan untuk Donatur
  • Donasi melalui surat berharga atau properti
  • Donasi melalui pemotongan tetap bulanan dari gaji

Yang paling sering dilakukan oleh organisasi nirlaba adalah melalui metode surat langsung ( direct mail ) dan surat permohonan. Sementara dalam organisasi PMI ada satu kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya oleh mayoritas PMI Cabang, yaitu Bulan Dana.

Bulan dana adalah salah satu sistem pengumpulan dana PMI yang mendapat ijin dari pemerintah yang diselenggarakan setiap tahun 1 ( satu ) kali selama 2 ( dua ) bulan. Ijin Bulan Dana diberikan oleh masing – masing kepala daerah tingkat II (walikota atau bupati) kepada PMI Cabang yang mengajukan. Laporan Bulan Dana wajib diberikan kepada PMI Daerah ybs dan PMI Pusat juga kepada masyarakat, karena Bulan Dana menghimpun dana dari masyarakat.

Dalam bulan dana dapat dilakukan berbagai macam kegiatan penggalangan dana masyarakat yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain :
  • Malam Dana
  • Kotak Sumbangan
  • Konser amal
  • dsb

Di dalam melakukan penggalangan dana harus diingat ada hak – hak dari donor yang telah diakui secara internasional maupun oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang biasa disebut Donors Bill of Rights.

Isi dari Donors Bill of Rights adalah :
  • Mengetahui Misi organisasi yang dia sumbang,tujuan,dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan.
  • Mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara bener dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Mendapat jaminan kerahasiaan mengenai donasi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku
  • Mendapat jaminan donasi mereka tidak dialokasikan untuk tujuan yang lain dan dipergunakan dalam jangka waktu yang tertentu
  • Mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.
  • Menerima laporan keuangan organisasi secara transparan.
  • Mengetahui bahwa keluhan akan ditangani secara cepat dan transparan.
  • mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat,tepat dan jujur
  • Mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal yang telah disepakati bersama
  • Mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangn adalah staf organisasi atau sukarelawan dan tidak terdapat pemaksaan/agresif.
  • Meminta agar nama mereka tidak diumumkan secara terbuka.
  • Berharap bahwa semua hubungan mewakili kepentingan lembaga terhadap donatur harus dilandasi oleh semangat kerjasama professional dimana terdapat keseimbangan antara tujuan donor dan tujuan dari Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Dalam era globalisasi teknologi yang dinamis sekarang ini sangat mudah bagi orang per orang untuk berkomunikasi. Hal ini juga berlaku dalam hal menjaga citra positif organisasi PMI, agar penggalangan dana adalah untuk mendukung organisasi jangan sampai mengakibatkan dampak negatif yang akan dengan cepat menyebar baik melalui teknologi informasi maupun media lainnya.

Kemitraan

Kemitraan adalah suatu metode dimana terjadi suatu kerjasama antara organisasi Palang Merah Indonesia dengan pihak luar organisasi dengan tujuan mendukung organisasi Palang Merah Indonesia baik untuk operasional maupun untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa jenis kemitraan adalah :
  • Subsidi pemerintah
  • Joint funding
  • Sponsorship
  • Kemitraan atas dasar pemasaran bersama/Cause related Marketing
  • Dan lain lain

Unit Usaha

Palang Merah Indonesia juga dapat melakukan usaha – usaha dalam menunjang operasional dan program pelayanannya. Dalam referensi dari IFRC disebutkan bahwa usaha yang dilakukan oleh Perhimpunan Nasional dapat dilakukan dengan catatan tidak meninggalkan unsur unsur sosial kemasyarakatan dan tetap menjunjung 7 prinsip dasar palang merah dan bulan sabit merah.

Ada beberapa jenis usaha yang dapat dilakukan, antara lain :
-       Pendapatan dari Jasa
-       Pendapatan Hasil investasi
-       Pendapatan usaha penyewaan
-       Usaha bisnis lainnya

Beberapa jenis usaha yang telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia di berbagai tingkatan antara lain adalah :
  • Klinik / Balai Pengobatan
  • Pelayanan Ambulans
  • Penginapan
  • Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Publik
  • Rumah Sakit
  • Lembaga Pendidikan Luar Sekolah
  • Dll

Usaha – usaha ini dibentuk dan dilakukan untuk menunjang dan mendukung baik operasional dari organisasi maupun pelayanan PMI kepada masyarakat pada umumnya.
Dalam melakukan atau membentuk unit usaha harus tetap mengusung norma – norma bisnis yang akuntabel dan transparan. Hal ini juga untuk menjaga citra positif dari PMI agar tetap mendapat dukungan dalam melaksanakan tugas dan mandatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar